Hak paten indonesia
Hak paten indonesia
Hak Paten: Pengertian, UU Dasar Hukum dan Contoh-Contohnya - Kita sering dengar
kata atau istilah paten. Tapi apakah kita tahu betul apa itu paten ? Karena
nyatanya masih banyak yang salah mengerti apa itu paten. Paten sendiri adalah
benda immateriil turunan dari hak kekayaan industri yang termasuk dalam bagian hak
atas kekayaan intelektual (HAKI). Sedangkan
definisi paten menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2016 (UU tentang hak
paten) adalah hak khusus yang diberikan negara kepada inventor
(penemu) atas hasil invensi (temuan) nya terkait bidang teknologi. Untuk selang
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan
kepada orang lain (pihak lain) untuk melaksanakan invensi tersebut.
·
Proses,
contoh : algoritma pemrograman, teknik medis, teknik olahraga
·
Mesin,
contoh : alat-alat untuk produksi dan aparatus
·
Produk
teknologi : produk-produk perangkat mekanik, elektronik, obat-obatan.
Selamat datang di
REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang
sertifikasi.Perusahaan kami yang berdomisili di Tangerang selatan.
Pengurusan Sertifikat merek lengkap mulai dari :
- Daftar merek
- Percepatan sertifikat merek dagang
- Daftar paten
- Design logo
REGISTERED
Althia Park Blok A6 No
39
Jalan Graha Raya Bintaro
Pondok Kacang Barat, Parigi Baru, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten
15226
https://goo.gl/maps/jkeHv3HRP4Nz6qrR6
Phone : 08111599899
www.registered.co.id
#daftarmerekdagangHki
#merekdagangyangsudahterdaftar
#merekdagangindonesia
#merekdaganghaki
#merekdagangumkm
#merekdagangbakterisida
#merekdagangsecaraonline
#merekdagangdiindonesia
#merekdagangonline
#merekdagangdimana
#pendaftaranmerekdagangbandung
#biayadaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagangonline
#cekdaftarmerekdagang
#Pendaftaranmerekdagangdimana
#daftarmerekdaganggratis
#mereklokal
#merekdagang
#merekbranded
#merekeiger
#hakkekayaanintelektual
#haki
#daftarhaki
#daftarhakkekayaanintelektual
#daftarmerekhaki
#merekdagangpastibisa
#mereklokalindonesia
Komentar
Posting Komentar