Jenis-Jenis Hak Paten

Jenis-Jenis Hak Paten

Hak paten berdasarkan jenisnya, dikategorikan menjadi 2:

·         Paten biasa, paten seperti pada umumnya, mencakup proses, alat/ mesin, produk.

·         Paten sederhana, paten terhadap invensi yang sifatnya praktis. Baik praktis dari segi bentuk konstruksi, konfigurasi dan material yang digunakan. Paten ini hanya mencakup alat atau produk. Contohnya seperti teknologi sederhana tepat guna.

Di Indonesia, pemerintah melindungi paten dengan undang-undang No.14 tahun 2001. Selanjutnya, karena semakin ke sini teknologi sangat pesat berkembang, pemerintah menerbitkan lagi undang-undang No.13 tahun 2016.Undang-undang No.13 tahun 2016 ini mengganti UU No.14 tahun 2001. Ada sekitar 50% isi UU No.14 ini diubah dengan UU No.13 tahun 2016.

 

Selamat datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang sertifikasi.Perusahaan kami yang berdomisili di Tangerang selatan.

Pengurusan Sertifikat merek lengkap mulai dari :


- Daftar merek


- Percepatan sertifikat merek dagang


- Daftar paten


- Design
logo


REGISTERED

Althia Park Blok A6 No 39

Jalan Graha Raya Bintaro Pondok Kacang Barat, Parigi Baru, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15226

https://goo.gl/maps/jkeHv3HRP4Nz6qrR6

Phone : 08111599899

www.registered.co.id

#daftarmerekdagangHki

#merekdagangyangsudahterdaftar

#merekdagangindonesia

#merekdaganghaki 

#merekdagangumkm

#merekdagangbakterisida

#merekdagangsecaraonline

#merekdagangdiindonesia

#merekdagangonline

#merekdagangdimana

#pendaftaranmerekdagangbandung

#biayadaftarmerekdagang

#caradaftarmerekdagang

#caradaftarmerekdagangonline

#cekdaftarmerekdagang

#Pendaftaranmerekdagangdimana

#daftarmerekdaganggratis

#mereklokal

#merekdagang

#merekbranded 

#merekeiger

#hakkekayaanintelektual

#haki

#daftarhaki

#daftarhakkekayaanintelektual

#daftarmerekhaki

#merekdagangpastibisa

#mereklokalindonesia

 

 

 

 

Komentar