YANG BERHAK MEMPEROLEH PATEN
YANG BERHAK MEMPEROLEH PATEN
Orang yang menghasilkan suatu
invensi, baik sendirian maupun beberapa orang bersama-sama, disebut dengan
istilah inventor. Inventor inilah yang paling pertama berhak mendapatkan hak
paten atas invensi yang dihasilkannya. Inventor inilah yang paling pertama
berhak mendapatkan hak paten atas invensi yang dihasilkannya. Siapapun di luar
inventor yang ingin memiliki hak paten atas invensi tersebut harus terlebih
dahulu memperoleh pengalihan hak secara tertulis dari sang inventor.
Baik Inventor maupun pihak lain
yang menerima pengalihan hak dari inventor merupakan Pemilik/Pemegang Hak Paten
(Patentee), yang memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan invensi yang
dipatenkan tersebut selama 20 tahun dihitung dari Tanggal Penerimaan. Setelah 20 tahun tersebut, invensi yang dimaksud akan
menjadi milik umum (public domain) dan dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa
perlu meminta izin dari si pemegang paten.
Pengurusan
Sertifikat merek lengkap mulai dari :
- Daftar merek
- Percepatan sertifikat merek dagang
- Daftar paten
- Design logo
REGISTERED
Althia
Park Blok A6 No 39
Jalan
Graha Raya Bintaro Pondok Kacang Barat, Parigi Baru, Kec. Pd. Aren, Kota
Tangerang Selatan, Banten 15226
https://goo.gl/maps/jkeHv3HRP4Nz6qrR6
Phone :
0882-1365-3878
#daftarmerekdaganghki
#merekdagangyangsudahterdaftar
#merekdagangindonesia
#merekdaganghaki
#merekdagangumkm
#merekdagangbakterisida
#merekdagangsecaraonline
#merekdagangdiindonesia
#merekdagangonline
#merekdagangdimana
#pendaftaranmerekdagangbandung
#biayadaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagangonline
#cekdaftarmerekdagang
#Pendaftaranmerekdagangdimana
#daftarmerekdaganggratis
#mereklokal
#merekdagang
#merekbranded
#merekeiger
#hakkekayaanintelektual
#haki
#daftarhaki
#daftarhakkekayaanintelektual
#daftarmerekhaki
#merekdagangpastibisa
#mereklokalindonesia
#prayforsj182
#sriwijayaair
#sj182
Komentar
Posting Komentar